JAKARTA — Kasbi (54), sopir CEO Mercedes
Benz Indonesia Claus Weidner, telah ditetapkan menjadi tersangka atas
kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara motor
bernama Safrudin (46) di depan Deutsche Bank, Jalan Imam Bonjol, Jakarta
Pusat, Senin (5/11/2012) lalu.
Penetapan Kasbi sebagai tersangka
didasarkan atas kelalaian pria ini saat menepikan mobilnya. Meski
demikian, Vera Makki selaku Deputy Director Corporate Communications and
Public Affair pabrikan mobil asal Jerman ini mengatakan bahwa Kasbi
sudah dilepaskan pihak kepolisian.
"Pak Kasbi hanya dikenai wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," kata Vera via sambungan telepon, Kamis (8/11/2012).
Namun,
Vera melanjutkan bahwa dilepasnya Kasbi tidak serta-merta membuat kasus
ini terhenti. "Proses hukum masih berjalan dan akan diikuti," paparnya.
Kejadian
bermula sekitar pukul 08.30. Weidner diantar oleh Kasbi melaju dari
arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju Gedung Deustche Bank di Jalan
Imam Bonjol.
Ketika tiba di depan gedung tersebut, Claus membuka
pintu kiri mobilnya, sementara dari arah belakang datang sepeda motor
Honda Karisma yang ditunggangi Safrudin. Tak ayal, sepeda motor
menabrak pintu tersebut dan Safrudin terpelanting membentur aspal.
Korban
pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Namun,
jiwa Safrudin tak tertolong meski telah ditangani secara intensif
sekitar 60 menit dengan luka dalam di bagian dada dan kepala.
Penyidik
dari Unit Laka Lantas Polres Jakarta Pusat telah menetapkan status
tersangka terhadap Kasbi.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Rikwanto, penetapan Kasbi sebagai tersangka ini lantaran
saat mobil berhenti, posisinya kurang menepi di bahu jalan sehingga
memungkinkan korban menyalip dari kiri.
Di saat bersamaan,
penumpang mobil Mercedes Benz tersebut membuka pintu dan terjadilah
kecelakaan. Kasbi terancam UU Lalu Lintas Pasal 310 tentang kelalaian
dengan hukuman mencapai lima tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar